Kamis, 24 Mei 2012

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penolakan terhadap konser penyanyi Lady Gaga menguat. Sejumlah organisasi massa dan lembaga dakwah Islam se-DKI Jakarta, Kamis (24/5), turut menyatakan menolak konser musik penyanyi asal Amerika Serikat yang akan dilaksanakan di Gelora Bung Karno itu.
Penolakan itu diutarakan seusai rapat ormas dan lembaga dakwah Islam di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kamis sore, oleh Agus Suradika, Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri, antara lain wakil dari Mathla’ul Anwar, Persatuan Islam, Muslimat NU, Aisyiyah, dan Muhammadiyah.
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Polda Metro Jaya mencegah dan tidak memberi izin untuk penyelenggaraan segala macam pertunjukan yang mengumbar syahwat. Konser penyanyi Lady Gaga yang bernama lengkap Stefani Joanne Angelina Germanotta itu dinilai mengumbar aksi kurang pantas dan porno.
Namun, menurut Agus, apabila konser tetap terjadi, mereka tidak akan mengacau. ”Kami mengawasi dan menyiapkan langkah hukum,” katanya.
Langkah yang diambil, lanjut Agus, misalnya memperkarakan promotor dan panitia jika konser ricuh atau muncul konflik horizontal. Pejabat Polri dan pemerintah yang memberi izin juga akan dipersoalkan. ”Kami akan mendorong partai politik untuk menggunakan peran di DPR memanggil para pejabat,” katanya.
Kemarin siang, di Bundaran Hotel Indonesia, puluhan pemuda Hizbut Tahrir Indonesia menggelar unjuk rasa antikonser Lady Gaga

Rekomendasi
Polda Metro kembali memastikan dapat merekomendasi konser Lady Gaga dengan catatan penyelenggara melengkapi persyaratan administrasi dan konser digelar sesuai norma serta estetika masyarakat Indonesia.
Hingga Kamis siang, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Rikwanto, pihaknya belum menerima dokumen kelengkapan persyaratan administrasi dari penyelenggara.
Persyaratan yang belum dipenuhi oleh penyelenggara, seperti visa dan izin kerja dari Imigrasi, ketenagakerjaan, dan pariwisata.
”Kami dapat informasi dari pihak penyelenggara, mereka sudah mengantongi izin visa kerja bagi artis dan pendukung konser dari Imigrasi,” katanya

Minggu, 11 Maret 2012

resume artikel


http://www.keuanganlsm.com/article/pp-71-tahun-2010-standar-akuntansi-pemeritahan-berbasis-akrual/ 
http://www.ziddu.com/download/18718271/1115111173.doc.html


Soft Launching PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Herry Purnomo selaku Ketua Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan (KSAP) dalam membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan di Hotel Redtop hari Selasa tanggal 14 Desember 2010.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KSAP tersebut merupakan sosialisasi awal (soft launching) PP 71 Tahun 2010 tentang SAP yang dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari pejabat dan staf biro keuangan dan perencanaan kementerian negara/lembaga, auditor, akademisi, dan pemda. implementasi SAP berbasis akrual ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah,

Dengan diberlakukannya SAP Berbasis Akrual, peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi sudah pasti akan berubah, demikian juga dengan kapasitas dan kemampuan SDM harus ditingkatkan, karena SAP Berbasis Akrual memang memberikan informasi keuangan yang lebih baik tetapi implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.

Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP. Sosialisasi tersebut diselenggarakan setengah hari dan dipandu langsung oleh Ketua Komite Kerja KSAP Binsar H. Simanjuntak.

Jumat, 09 Maret 2012

identittas diri

Nama  : Afifa Nur Karima
NIM    : 1115111173
TTL     :  05 Juli 1993
Alamat: Magelang